Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andjar Dewanto mengatakan, Bagus yang ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap saat penggerebekan di rumahnya di kawasan Jalan Amaliun, Gang Kampung Boyan, Medan, Kamis (3/5) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Selain meringkus Bagus, petugas juga mengamankan isteri muda tersangka, Bahraini Vani Sitorus yang juga diduga ikut mengedarkan sabu-sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka salah satu target petugas sejak 8 bulan lalu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dari informasi yang didapat bahwa tersangka disinyalir mengedarkan narkoba di Lapas," kata Andjar.
Dalam pemeriksaan, Bagus membantah sebagai pengedar sabu-sabu di lingkungan Lapas Tanjung Gusta Medan. "Saya baru pakai sabu-sabu. Bukan pengedar apalagi di dalam Lapas," ujarnya membantah.
(rul/fdn)










































