"Ya sudah tersangka atas laporan dari pelapor Bobby Dopputy," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Toni Harmanto, Jumat (4/5/2012) malam.
Iswahyudi diamankan polisi saat berada di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia kemudian digelandang polisi ke kediamannya di Jalan Sanur, Kelapa Gading, Jakarta utara untuk mengikuti proses penggeledahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bobby melaporkan Iswahyudi pada 19 April 2012 lalu. Laporan Bobby ke Polda tercatat dengan nomor LP/1320/IV/2012/PMJ/Ditreskrimum. Pengusaha ini dilaporkan atas tuduhan pasal 336 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
(mei/fdn)











































