Pantauan detikcom, sejumlah polisi mengutak-atik bagian dalam mobil. Pemeriksaan dimulai dari kursi hingga ke bagasi. Di bagasi, hanya terdapat alat dongkrak dan perangkat pengeras suara (subwoofer). Di bawah karpet bagasi terlihat hanya ada ban serep.
Mobil ini dibawa dari Epicentrum, lokasi dimana polisi sebelumnya melakukan upaya penjemputan paksa. Menurut pengacara Iswahyudi, Muara Karta, kliennya dibawa polisi ke kediaamnyadi Jalan Sanur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia dilaporkan atas tuduhan pasal 336 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan. Namun Iswahyudi sudah membantah keterangan Bobby.
Pengacaranya menyebut pistol milik kliennya tidak dibawa saat makan di Plaza Indonesia. "Pas kejadian itu tidak bawa senjata api," tegas Karta.
(edo/fdn)










































