MK Setor Sisa Anggaran ke Negara
Jumat, 13 Agu 2004 11:11 WIB
Jakarta - Ada baiknya lembaga negara meniru Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga yang baru berusia setahun ini berhasil menghemat anggaran. Sisa anggaran akan disetorkan ke negara. Dari pagu yang tersedia khusus untuk penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu sebesar Rp 5,8 miliar telah digunakan Rp 3,0 miliar (untuk pemilu legislatif dan pilpres I). Sisanya Rp 2,4 miliar untuk pemilu tahap II. "Sehingga diperkirakan anggaran tidak dipakai semua dan penghematan ini akan diserahkan kepada negara," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam pidato HUT 1 MK di halaman dekat Gedung MK, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (13/8/2004).Jimly menuturkan, selama setahun ini MK telah menerima sebanyak 448 perkara calon anggota lembaga perwakilan dan 2 permohonan perkara pasangan capres-cawapres. Sehingga dalam 1 tahun ini, MK telah mendapatkan 450 perkara.Dari 450 perkara, yang memenuhi untuk diregistrasi 273 perkara legislatif dan 1 perkara capres-cawapres. Dari jumlah itu, dikonsolidasikan ke dalam 45 berkas permohonan yang terdiri dari 23 permohonan parpol, 21 permohonan calon anggota DPD, dan 1 permohonan pasangan capres-cawapres.Dari jumlah itu, perkara yang dikabulkan 40 perkara. Rinciannya, 2 untuk kursi DPD RI, 4 kursi DPR RI, 5 kursi DPRD Provinsi, dan 29 kursi DPRD Kab/Kota.Sedangkan dalam rangka pengujian UU, sampai sekarang lebih dari 100 permohonan yang diterima MK. Namun baru 41 perkara yang mendapatkan registrasi, 20 permohonan telah diputus, 13 lainnya sedang diperiksa dan 8 perkara masih dalam pemeriksaan pendahuluan.
(nrl/)











































