Kapal Pengangkut Kayu Illegal Loging Diamankan di Laut Sulawesi

Kapal Pengangkut Kayu Illegal Loging Diamankan di Laut Sulawesi

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Jumat, 04 Mei 2012 16:35 WIB
Kapal Pengangkut Kayu Illegal Loging Diamankan di Laut Sulawesi
Makassar - Tim khusus patroli polisi perairan (Polair) Mabes Polri berhasil menangkap kapal yang mengangkut 8 kubik kayu illegal loging jenis rimba campuran di perairan Pulau Marasande, Laut Sulawesi. Tiga awak kapal diamankan.

Penangkapan dilakukan, Rabu (2/5/2012) kemarin. Polisi menggunakan kapal patroli Punai 642.

Polisi langsung memprosesnya. Tim khusus Mabes Polri menyerahkan kasus ini ke Direktorat Polair Polda Sulselbar, Jumat (4/5/2012). Barang bukti kapal dan awak kapal diamankan di dermaga Polair Polda Sulselbar, di kawasan Pantai Losari, Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit Gakkum Polair Polda Sulselbar, AKBP Aidin Makodomo yang ditemui detikcom di kantornya, menyebutkan pelaku illegal loging melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 1 UU NO 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

"Kayu jenis rimba campuran ini tidak memiliki dokumen dan diduga kuat barang hasil kejahatan, rencananya pekan depan akan dilelang bersama barang bukti lainnya," ujar Aidin, Jumat (4/5/2012).

(mna/trw)


Berita Terkait