"Sampai saat ini belum diputuskan tanggapan terhadap surat tersebut. Masih dikaji apakah pengacara Nazaruddin bisa mewakili Neneng selaku tersangka, atau bisa mewakili pihak-pihak lain," papar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (4/5/2012).
Saat ini KPK masih menelaah surat tersebut. Selain itu, KPK juga tetap berkoordinasi dengan interpol untuk melakukan 'upaya keras', dengan melakukan penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengacara Nazaruddin, Elza Syarief mengaku Neneng mengirimkan surat ke KPK terkait koordinasi pemulangan dari luar negeri. Neneng berharap dijemput dari tempat persembunyiannya.
Elza menyebut Neneng siap kooperatif pada KPK. Tapi Elza mengaku tidak tahu di mana lokasi persembunyian Neneng.
Neneng bertolak ke luar negeri bersama Nazaruddin pada 23 Mei 2011 lalu, sebelum keduanya dicegah bepergian ke luar negeri. Keberadaan Neneng tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, awal Agustus tahun lalu. Neneng yang kini menjadi buronan Kepolisian Internasional (Interpol) itu diketahui terakhir berada di Malaysia. KPK belum dapat memastikan apakah Neneng telah berpindah negara atau tidak. Pihak Interpol telah mencium jejak Neneng.
(/mok)










































