Tawaran Justice Collaborator Memberi Peluang Koruptor Dihukum Ringan

Tawaran Justice Collaborator Memberi Peluang Koruptor Dihukum Ringan

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 04 Mei 2012 14:29 WIB
Tawaran Justice Collaborator Memberi Peluang Koruptor Dihukum Ringan
Jakarta - Wacana justice collaborator untuk pelaku korupsi dinilai tidak memihak kepada keadilan. Pasalnya hal itu menunjukkan kelemahan aparat penegak hukum.

"Justice collaborator bisa dimaknai bahwa aparat penegak hukum frustasi dalam mengungkap kasus atau telah terkontaminasi kepentingan politik," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,

Menurutnya, tawaran justice collaborator buat Angie telah terkontaminasi deal politik dari parpol yang butuh mengamankan citranya. Oleh karena itu, ia mendesak agar KPK lebih mengutamakan langkah hukum lain yang konsisten pada sikap untuk membuat jera koruptor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita kasih justice collaborator penegak hukum tidak bekerja. Kita gaji, kita kasih kewenangan yang besar agar mau membongkar kasus korupsi yang berkaitan dengan parpol penguasa," lanjutnya.

Menegaskan Hifdzil, Wartawan Senior, Budiarto Sambazy, mengatakan tawaran justice collaborator memberi peluang bagi koruptor untuk dihukum ringan. Seharusnya, pelaku korupsi dibuat jera dengan menghukum seberat-beratnya.

"Yang bisa pakai justice collaborator ya kasus narkoba. Korupsi sebenarnya bisa sangat mudah dibuktikan. Yang penting kerjasama antar penegak hukum, jangan sampai tumpang tindih," ujarnya.

(tor/ndr)


Berita Terkait