"Dengan ini juga kami mengucapkan selamat kepada dr Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf dari Partai Aceh sebagai Gubernur Aceh," kata Sayuti usai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Menurut Sayuti, pihaknya telah berjuang maksimal di MK untuk membuktikan adanya kecurangan saat pemilukada yang digelar pada 26 April lalu. Namun majelis hakim konstitusi menilai pemilukada telah demokratis dan sesuai perundangan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski kalah di MK, kubu Irwandi akan memikirkan apakah kecurangan yang dilakukan akan dibawa ke ranah pidana atau tidak. Sebab Irwandi akan lebih fokus membangun partainya, Partai Nasionalis Aceh.
"Pak Irwandi lebih fokus memajukan partainya seperti membentuk struktur dari atas sampai bawah. Mungkin karena saya sudah mengucapkan selamat kepada keduanya, proses pilkada sudah selesai. Tetapi untuk pelanggaran pidana kita akan memonitoring proses itu," ucap Sayuti.
Seperti diketahui, pasangan Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf dari Partai Aceh memperoleh suara terbanyak 1.327.695 suara (55,75 persen). Disusul pasangan Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan yang maju dari jalur independen dengan 694.515 suara (29,18 persen).
Disusul di tempat ketiga Muhammad Nazar-Nova Iriansyah yang didukung oleh Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai SIRA dengan perolehan suara sebanyak 182.079 suara atau 7,65 persen.
Darni M Daud-Fauzi di posisi keempat dengan 96.767 suara atau 4,07 persen. Posisi terbawah ditempati Teungku Ahmad Tajuddin-Suriansyah dengan 79.330 suara atau 3,33 persen.
Tidak terima, Irwandi menggugat putusan perhitungan suara di atas ke MK. Namun MK menolak permohonan Irwandi. "Pokok permohonan tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
(asp/nrl)