Ini Syarat Angie untuk Bisa Jadi 'Pembuka Aib'

Ini Syarat Angie untuk Bisa Jadi 'Pembuka Aib'

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 04 Mei 2012 12:13 WIB
Ini Syarat Angie untuk Bisa Jadi Pembuka Aib
Jakarta - Tersangka kasus suap Wisma Atlet, Angelina Sondakh, disebut-sebut cocok menjadi seorang justice collaborator atau pelaku pembuka aib untuk kasus korupsi yang melilitnya. Apa saja syaratnya?

"Dia harus punya komitmen untuk bekerjasama untuk mengungkap kasusnya," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/5/2012).

Haris menjelaskan, Angie harus terlebih dahulu mengakui perbuatanya. Selain itu, Angie juga harus memiliki informasi yang penting dan signifikan tentang keterlibatan pihak lain dan mengetahui operasi kejahatan yang melibatkannya.

"Angie juga harus bersedia mengembalikan hasil kejahatan, juga mau memberikan kesaksian di tingkat penyidikan dan pengadilan," lanjutnya.

Hal yang paling penting, ia menambahkan, Angie bukanlah pelaku utama dari kejahatan tersebut.

"Yang paling penting adalah dia bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut," pungkasnya.

Konsep justice collaborator merupakan salah satu cara yang dikembangkan untuk berhadapan dengan kejahatan terorganisir. Soal ini sendiri bahkan sudah diatur melalui dua konvensi internasional, United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCATOC) dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Untuk mendukung konsep justice collaborator, Indonesia melalui Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No 4 tahun 2011. Selain itu, ada juga Peraturan Bersama antara Menkum HAM, Jaksa Agung, Pimpinan KPK dan Ketua LPSK tertanggal 14 Desember 2011.

Peraturan itu menegaskan jika seorang justice collaborator tidak berarti menghilangkan tuntutan pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Namun kesaksian pelaku tersebut bakal mendapat pertimbangan hakim dalam memutuskan pidananya.

Selain itu, peraturan itu juga akan mengatur 4 pemberian jenis perlindungan bagi seorang justice collaborator. Mulai dari perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus hingga penghargaan.

(tor/mok)


Berita Terkait