Angelina Sondakh digadang-gadang akan jadi justice collaborator (pelaku pembuka aib) untuk kasus korupsi yang melilitnya. Namun hal itu tidak akan bisa terwujud jika Angie tak mau mengakui perbuatannya.
"Dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) disebut bahwa justice collaborator yaitu yang bersangkutan adalah pelaku tindak pidana tertentu, harus mengaku, dan bukan pelaku utama. Nah masalahnya Angie kan belum mau mengaku," kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (KOMPAK), Fadjroel Rachman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Berdasarkan SEMA, untuk jadi justice collaborator, Angie harus mengakui tindak kejahatannya. Selain itu, harus dibuktikan Angie bukanlah pelaku utama dalam kasus wisma atlet dan pengadaan peralatan pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini dikuatkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai. Ia menjelaskan seseorang yang menjadi justice collaborator bukanlah pelaku utama.
"Untuk menjadi justice collaborator adalah seseorang yang mengakui perbuatannya dan merupakan pelaku minor," tandasnya.
(tor/mok)











































