Nama Neneng masih jadi bahan berita, karena isu penangkapannya terus menghangat akhir-akhir ini. Apalagi lokasi persembunyiannya sudah diendus penyidik KPK. Neneng yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi PLTS itu diduga kuat berada di Malaysia.
Soal Neneng pun Mabes Polri sudah memberi sinyal positif. Dalam beberapa kali kesempatan, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menyebut lokasi Neneng yang berada di negeri jiran.
Tapi, lain soal dengan Anggoro Widjojo. Jejak tersangka kasus suap dalam proyek SKRT sejak Juli 2009 ini lenyap tak berbekas. Informasi soal Anggoro sempat mencuat pada 2009 lalu, kala Antasari Azhar diseret menjadi tersangka kasus pembunuhan Nasruddin.
Antasari membuat pengakuan soal pertemuannya dengan Anggoro di Singapura tidak lama setelah kakak Anggodo itu ditetapkan menjadi tersangka. Antasari beralasan pertemuannya guna mengecek dugaan suap pada petinggi KPK. Belakangan tudingan suap diarahkan pada Bibit-Chandra. Dan kemudian tudingan itu nyata-nyata tidak terbukti.
Terlepas dari persoalan itu, Anggoro seolah raib ditelan bumi. Jejaknya tidak terendus. Padahal dia disangka dengan dugaan korupsi proyek kehutanan senilai Rp 180 miliar. Tambah lagi Anggoro dan Anggodo sempat melempar tudingan yang membuat KPK lumpuh.
Tentu akan menjadi kesuksesan ganda bila KPK bisa menangkap dan membawa pulang Anggoro, seorang buron yang pernah hampir sukses melemahkan KPK.
Kini lama terhenti, kasus Anggoro dibuka kembali. Sejumlah saksi dalam kasus ini kembali dipanggil. Misalnya Pada Kamis kemarin, KPK memanggil Putranefo Prayoga, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom.
Sedang hari ini Jumat (4/5/2012) KPK memanggil mantan anggota DPR, Azwar Chesputra, sebagai saksi.
"KPK memanggil Azwar Chesputra, mantan anggota DPR sebagai saksi sebagai saksi untuk A (Anggoro)," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said.
KPK menetapkan Anggoro yang merupakan rekanan Departemen Kehutanan, sebagai buron kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu dari 1986 hingga 2010. Penetapan itu ditetapkan pada awal Juli 2009.
Mungkinkah dibukanya kasus ini karena KPK kembali menemukan jejak Anggoro?
(ndr/asy)











































