Dalam rangka untuk melengkapi berkas Anggoro itu, KPK hari ini memanggil mantan anggota DPR, Azwar Chesputra, sebagai saksi.
Pada Kamis kemarin, KPK juga memanggil Putranefo Prayoga, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Anggoro yang merupakan rekanan Departemen Kehutanan, sebagai buron kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu dari 1986 hingga 2010. Penetapan itu ditetapkan pada awal Juli 2009.
KPK selama ini sudah bekerja sama dengan Imigrasi dan Interpol guna mencarinya. Anggoro adalah Direktur PT Masaro Radiokom, penyuplai tunggal merek Motorola.
Anggoro dua kali dipanggil sebagai tersangka, tapi tak memenuhi tanpa penjelasan ketidakhadirannya. KPK bahkan menetapkan panggil paksa, tapi Anggoro tak datang.
Ia menjadi tersangka penyuap empat anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, Fachri Andi Leluasa, dan Azwar Chesputra, dalam pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.
(/aan)










































