Lama Terhenti, KPK Kembali Panggil Saksi untuk Anggoro

Lama Terhenti, KPK Kembali Panggil Saksi untuk Anggoro

- detikNews
Jumat, 04 Mei 2012 10:33 WIB
Lama Terhenti, KPK Kembali Panggil Saksi untuk Anggoro
Jakarta - Tersangka kasus korupsi kehutanan, Anggoro Widjojo masih buron di luar negeri. Penyidikan KPK untuk melengkapi berkas Anggoro yang selama ini 'mati suri', kini dilakukan lagi. Pertanda Anggoro segera ditangkap?

Dalam rangka untuk melengkapi berkas Anggoro itu, KPK hari ini memanggil mantan anggota DPR, Azwar Chesputra, sebagai saksi.

Pada Kamis kemarin, KPK juga memanggil Putranefo Prayoga, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK memanggil Azwar Chesputra, mantan anggota DPR sebagai saksi sebagai saksi untuk A (Anggoro)," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jumat (4/5/2012).

KPK menetapkan Anggoro yang merupakan rekanan Departemen Kehutanan, sebagai buron kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu dari 1986 hingga 2010. Penetapan itu ditetapkan pada awal Juli 2009.

KPK selama ini sudah bekerja sama dengan Imigrasi dan Interpol guna mencarinya. Anggoro adalah Direktur PT Masaro Radiokom, penyuplai tunggal merek Motorola.

Anggoro dua kali dipanggil sebagai tersangka, tapi tak memenuhi tanpa penjelasan ketidakhadirannya. KPK bahkan menetapkan panggil paksa, tapi Anggoro tak datang.

Ia menjadi tersangka penyuap empat anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, Fachri Andi Leluasa, dan Azwar Chesputra, dalam pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

(/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini