"Izedrik Emir Moeis hari ini dipanggil sebagai saksi," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (4/5/2012).
Emir hingga pukul 09.30 WIB belum hadir di kantor KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emir memang memiliki kaitan yang cukup erat dengan kasus yang telah menjerat 31 anggota dewan ini.
Di persidangan, Emir mengaku pernah menerima cek pelawat senilai Rp 200 Juta dari Panda Nababan. Cek perjalanan yang terkait dengan kemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada tahun 2004 itu sempat ditolak Emir pada awalnya.
"Yang ngasih dari fraksi, dari Pak Panda, Rp 200 juta. Katanya, untuk konstituen," kata Emir Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Awalnya, Emir sempat menolak ketika Bendahara Fraksi PDI Perjuangan, Duhdie Makmun Murod, memberikan cek perjalanan kepadanya. Ini dilakukannya dengan alasan memilih Miranda Goeltom lantaran profesionalismenya.
Selain itu, Emir telah berkomitmen menandatangani surat pernyataan untuk tidak terlibat money politik atau suap. "Saya menolak dari Dudhie. Langsung saya serahkan ke fraksi," ujarnya.
(fjp/aan)