Neneng Bisa Dipulangkan Dengan Cara Ekstradisi

Neneng Bisa Dipulangkan Dengan Cara Ekstradisi

- detikNews
Jumat, 04 Mei 2012 07:55 WIB
Neneng Bisa Dipulangkan Dengan Cara Ekstradisi
Jakarta - Buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni, diketahui berada di Malaysia. Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terus mengupayakan membawa pulang istri terpidana korupsi, M Nazaruddin tersebut ke Indonesia. Langkah apakah yang bisa ditempuh untuk memulangkan Neneng sesuai dengan hukum internasional?

"Sebenarnya hanya dengan ekstradisi. Dengan catatan kalau tempat pelarian memang di Malaysia. Karena saya tidak tahu persisnya di mana," ujar Guru Besar bidang Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Kamis (3/5/2012) malam.

Hikmahanto mengatakan selain melalui ekstradisi, pemulangan Neneng juga bisa dilakukan melalui deportasi atau repatriasi oleh pemerintah Malaysia. Syaratnya, jika ditemukan pelanggaran imigrasi yang dilakukan oleh Neneng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan jika posisi tepatnya di Malaysia telah diketahui, otoritas Malaysia bisa bergerak dan melakukan pengecekan status keberadaannya. Bila ilegal maka bisa dideportasi tanpa perlu mendapat permintaan dari pemerintah Indonesia karena kejahatan yang dilakukannya. Tapi jika legal, maka yang ditempuh adalah ekstradisi, dan ini tentunya harus ada permintaan dari pemerintahan Indonesia dulu.

"Oleh karena itu, respons dari otoritas Malaysia menjadi sangat penting," pungkasnya.

Soal keberadaan Neneng di Malaysia diungkapkan pertama kali oleh Wakil Ketua KPK, Buyro Muqoddas. Busyro memastikan Neneng Sri Wahyuni berada di Malaysia.

"Malaysia, tapi kan ada mobilitas. Sekarang riil di mana, kami belum tahu," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Selasa (17/4) lalu.

Neneng telah ditetapkan KPK sebagai tersangka proyek PLTS di Kemenakertrans. Namun sebelum dicegah ke luar negeri, Neneng telah kabur. Dia disebutkan sempat ikut bepergian bersama Nazaruddin sebelum akhirnya menetap di Malaysia.

(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads