"Sebenarnya hanya dengan ekstradisi. Dengan catatan kalau tempat pelarian memang di Malaysia. Karena saya tidak tahu persisnya di mana," ujar Guru Besar bidang Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Kamis (3/5/2012) malam.
Hikmahanto mengatakan selain melalui ekstradisi, pemulangan Neneng juga bisa dilakukan melalui deportasi atau repatriasi oleh pemerintah Malaysia. Syaratnya, jika ditemukan pelanggaran imigrasi yang dilakukan oleh Neneng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, respons dari otoritas Malaysia menjadi sangat penting," pungkasnya.
Soal keberadaan Neneng di Malaysia diungkapkan pertama kali oleh Wakil Ketua KPK, Buyro Muqoddas. Busyro memastikan Neneng Sri Wahyuni berada di Malaysia.
"Malaysia, tapi kan ada mobilitas. Sekarang riil di mana, kami belum tahu," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Selasa (17/4) lalu.
Neneng telah ditetapkan KPK sebagai tersangka proyek PLTS di Kemenakertrans. Namun sebelum dicegah ke luar negeri, Neneng telah kabur. Dia disebutkan sempat ikut bepergian bersama Nazaruddin sebelum akhirnya menetap di Malaysia.
(rmd/rmd)











































