Pihak TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada Kapten A 'Koboy Palmerah' yang meletupkan 2 kali tembakan kepada pemotor. Sanksi pecat dan kurungan siap diberikan kepada Kapten A jika terbukti bersalah.
"Sanksinya bisa penundaan kenaikan pangkat, pencopotan, pemecatan, bahkan kurungan," kata Kadispen TNI AD, Brigjen TNI Pandji Suko, saat dihubungi detikcom, Jumat (4/5/2012).
Sanksi kurungan bisa dilakukan, jika Kapten A terbukti melakukan tindak pemukulan kepada pemotor yang bernama Soeng Simon. Tidak hanya itu, jika tindak kekerasan terbukti, pelaku bisa dipecat dari satuannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kalau terbukti anggota kita bersalah, akan kita umumkan apa sanksinya," sambung Pandji.
Untuk itu, Pandji berharap agar Soeng dapat bekerja sama dengan pihak TNI AD jika merasa dirugikan dalam kasus ini. Menurutnya, video yang diunggah di YouTube bukanlah barang bukti yang sahih.
"Kalau cuma berdasarkan video, itukan cuma sepenggal. Kita punya cerita berbeda," imbuhnya.
(rvk/rmd)











































