"RP ini pernah bertransaksi dengan DW di reksadana. Jadi ada beberapa memang reksadana yang ditempatkan si DW berasal dari orang per orang, antara lain si RP ini," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Arnold Angkouw, di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2012) malam.
Menurut Arnold, apa yang dilakukan Dhana dan Rama adalah suatu modus pencucian uang. Karena uang hasil investasi tersebut dialirkan ke perusahaan milik Rama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arnold menambahkan dalam berinvestasi di reksadana, dananya diduga tidak hanya mereka berdua. Ditengarai ada pihak lain yang ikut bergabung dalam investasi tersebut. Untuk itu hingga saat ini pihak Kejagung masih akan melakukan pengecekan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Sementara ini kami harus cross-check lagi," katanya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menetapkan lima tersangka yakni Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman, Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
(riz/rmd)










































