Shy Rooftop Berdarah, 8 Saksi Kematian Raafi Masih Trauma

Shy Rooftop Berdarah, 8 Saksi Kematian Raafi Masih Trauma

Sukma Indah Permana - detikNews
Kamis, 03 Mei 2012 20:39 WIB
Shy Rooftop Berdarah, 8 Saksi Kematian Raafi Masih Trauma
Jakarta -

8 Saksi kunci kematian pelajar SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasyah Benjamin (17) masih trauma. Hal ini terlihat selama jalannya persidangan, mereka tampak terbata-bata menjawab semua pertanyaan hakim dan jaksa.

Mereka adalah Kamal, Pollycarpus, Adrian, Rio, Adityarahman, Timoti dan Riski.

"Bisa dilihat bagaimana ketakutannya mereka selama persidangan hingga ada statment yang berbeda dengan BAP," kata Joshi Mayer Hutapea kepada detikcom usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Kamis (3/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, para saksi masih berusia belum dewasa. Sehingga rasa traumatik masih mendalam. Pihaknya mengaku sangat berterimakasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas bantuan dan perlindungannya selama berjalannya kasus ini.

"Tidak mudah anak umur 16-17 tahun menghadapi situasi seperti ini. Yang jelas mereka masih trauma," ujar Joshi.

Karena trauma tersebut, maka Joshi sudah menduga akan ada kesaksian yang berbeda di depan persidangan dengan di depan penyidik polisi. Yaitu Kamal yang awalnya mengaku melihat terdakwa Sher Mohamad Febri (42) di lokasi Shy Rooftop, tetapi di depan hakim berubah dan mencabut kesaksiannya tersebut.

"Sidang ini tertunda karena ada saksi yang tidak siap untuk bersaksi. Harusnya yang hadir di sidang ini Saudara Sauri dan Robie Hatim," ujar Joshi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Razad ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (8/5/2012) pekan depan. Dengan agenda persidangan masih sama yaitu mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, Febri dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap seseorang dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

(asp/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads