Penangkapan tersebut dilakukan saat keduanya hendak transaksi di sebuah mini market di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. Dua pelaku yang ditangkap adalah Budianto (20) asal Banyuwangi dan Farid Sudiantoro (24) asal Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan sabu ini dari seseorang yang saat ini sedang mendekam di LP Kerobokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pemasoknya, kata Beny, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan intensif. Keduanya hanya mengaku membeli narkoba ini dari LP Kerobokan.
Barang bukti sabu yang disita seberat 0,3 gram. Selain itu, juga disita sebuah HP BlackBerry dan satu unit sepeda motor, HP Nokia dan satu sepeda motor yang digunakan sebagai penunjang transaksi.
(gds/try)











































