Manajer Operasional TPKS, Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya mendapatkan surat resmi dari bea cukai agar tidak mengeluarkan 11 dari 200 peti kemas yang datang pertengahan April 2012 ini karena terindikasi B3. Ratusan peti kemas tersebut adalah milik tiga importir dari Uni Eropa dan Afrika.
"Kami mendapat surat resmi dari bea cukai bahwa ada kontainer berisi B3. Oleh sebab itu, jangan sampai keluar," kata Iskandar di kantor TPKS di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kamis (3/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskandar menjelaskan jika pihaknya hanya berkapasitas melakukan bongkar muat barang. Oleh sebab itu setelah mendapat surat resmi dari bea cukai, 11 peti kemas tersebut dibuka dan diketahui memang di dalamnya terdapat limbah logam.
Meski tidak menderita kerugian materi, pihak TPKS merasa kejadian itu mengakibatkan arus distribusi peti kemas terganggu. Terjadi penumpukan akibat belum keluarnya perijinan 11 peti kemas bermasalah tersebut.
"Sempat terjadi penumpukan dan kami harus memindahkan beberapa kontainer dari Container Yard
Dilihat dari jenis komoditi, menurut Iskandar, isi kontainer yang terindikasi B3 kemungkinan akan dibawa ke pabrik pengolahan besi untuk didaur ulang. "Itu kemungkinan dan untuk tempatnya saya jelas tidak tahu," ungkapnya.
Sumardji, Supervisor Pengamanan dan PBK TPKS, mengatakan, isi peti kemas tersebut berisi besi tua, plastik, karet, blok mesin, dan pipa besi yang semuanya sudah bercampur tanah.
"Kemungkinan benda-benda tersebut adalah bahan pembuat baja," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Jateng, Djoko Sutrisno menjelaskan perlu ada surat pernyataan bahwa barang yang diimpor tidak mengandung limbah B3. Jika diketahui mengandung B3, maka harus dikembalikan ke negara asal.
"Jika ada importir memesan limbah, bea cukai harus memberitahu dahulu. Karena limbah B3 dapat menyebabkan gangguan syaraf. Ini menjadi imbauan kepada para importir," jelasnya.
(alg/try)











































