Mabes Polri: Kasus Udin Bisa Dibuka Kembali

Mabes Polri: Kasus Udin Bisa Dibuka Kembali

Andri Haryanto - detikNews
Kamis, 03 Mei 2012 18:34 WIB
Jakarta - Mabes Polri membantah tidak serius menangani kasus tewasnya wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syarifuddin atau Udin, tahun 1996 lalu. Guna pengungkapan kasus tersebut, Polri tunggu saksi pendukung guna membuka kembali kasus yang diambang kedaluwarsa 16 Agustus 2014 nanti.

"Ya bisa, asal ada saksi yang bisa membantu pengungkapan kasus itu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Polri meminta masyarakat aktif memberikan informasi terkait tewasnya Udin guna mendukung penyelidikan. "Kalau masyarakat ada informasi silakan sampaikan," imbau Saud singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan terpisah, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol M Taufik, membantah pihaknya tidak serius dalam mengusut kasus Udin.

"Bukan tidak serius, tapi kan upaya pengungkapan ini membutuhkan pemeriksaan saksi," kata Brigjen Pol M Taufik.

Keterangan saksi tersebut, lanjut Taufik, sangat membantu sekaligus mendukung proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya untuk mengungkap pembunuh wartawan yang menulis penyelewengan dana yang diduga dilakukan oleh Bupati Bantul saat itu Sri Roso Sudarmo.

Hakim pengadilan saat itu memvonis bebas kepada terdakwa Dwi Sumadji alias Iwi karena tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana (pasal 340 KUH Pidana).

"Bukan berhenti dalam proses di situ saja," kata Taufik.

Guna mengusut kasus tersebut, pihaknya tetap mengacu kepada olah tempat kejadian perkara (TKP), pencarian barang bukti, serta saksi.

"Saksi diharapkan yang bisa mengetahui tapi mengarah pada satu penetapan yang dapat membuka kembali kasus ini," papar Taufik.

Sebelumnya, Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Aryo Wisanggeni menuturkan, Polri harus mengusut tuntas kasus tewasnya Udin karena terancam Kadaluarsa.

"Kasus Udin terancam kedaluwarsa 16 Agustus 2014 dan kasus Udin terancam tidak bisa diadili," kata Ketua Divisi Advokasi AJI Aryo Wisanggeni, dalam orasi aksi memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (3/5/).

Aryo mengatakan, bila Polri tidak berhasil menyeret pelaku pembunuhan Udin ke meja hijau, pihaknya pesimis Polri dapat mengungkap kasus-kasus penghilangan nyawa wartawan lainnya yang saat ini belum terungkap.

(ahy/mok)


Berita Terkait