Kedelapan orang tersebut bersaksi dengan dipecah menjadi 2 kelompok. Mereka yaitu siswa SMA Pangudi Luhur, Kamal, Pollycarpus, Adrian, Rio, Adityarahman, Timoti dan Riski. Adapun Danang merupakan teman Raafi tetapi bukan satu sekolah.
"Apakah kalian melihat terdakwa di lokasi?" tanya ketua majelis hakim M Razad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (3/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya masuk pukul 23.00 WIB dan ada live music sampai pukul 00.30 WIB. Lalu pukul 01.30 WIB, diganti dengan music DJ. Lalu kami turun ke floor. Saya senggolan dengan pria dengan ciri-ciri rapi, gempal agak pendek dan pakai baju warna putih. Setelah keributan, kami menyingkir dari lantai," ujar Kamal dalam kesaksiannya.
Keributan kedua terjadi setelah Raafi membuang putung rokok. "Lalu terjadi keributan lagi. Setelah itu dia melihat Raafi berjalan terhuyug-huyung, lalu bersandar ke Adityarahman. Terus saya sadar ada banyak darah di bagian dada dan perut Raafi. Lalu setelah itu saya dan teman-teman menggotong Raafi ke lift dan membawa Raafi ke RS Siaga, Jaksel," tutur Kamal.
"Saya dengar Martoga bilang; maksud lo apa," kata kamal.
Selain menghadirkan 8 saksi tersebut, hadir juga saksi ahli yaitu staf forensik RSCM, Swasti Hertian.
"Sampai di RSCM, luka korban sudah dijahit. Tidak bisa memperkirakan telah meninggal beberapa lama. Dalam darah dan tes urine korban ditemukan kandungan alkohol 50 mg, ini tidak tinggi. Hasil ini ditemukan saat pemeriksaan kuantitaif," ucap Swasti.
Menurut Swasti, kedalaman luka sedalam 15,5 cm sehingga panjang mata pisau maksimal yang bisa digunakan 15,5 cm.
"Pelaku diperkirakan menusuknya kalau pakai tangan kiri, berarti dari arah depan. Kalau pakai tangan kanan dari arah samping," beber Swasti.
(asp/)











































