Kejadian tersebut bermula saat AP sedang bermain di SD Negeri Semangat Dalam pada 31 Agustus 2011 silam. Saat AP duduk di kursi sofa yang berada di teras depan ruang guru/ruang kepala sekolah menemukan korek api jenis mancis.
"Setelah itu terdakwa mengambil korek tersebut menyalakan korek tersebut. Lalu AP langsung menyulut kursi sofa dan langsung meninggalkan tempat tersebut," tulis putusan majelis hakim dengan ketua Ester Siregar seperti dilansir website Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kamis (3/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat kebakaran tersebut, gedung ruang guru dan ruang kepala sekolah habis terbakar. Termasuk semua alat-alat elektronik yang berada di dalam ruangan beserta 1 set alat band yang masih baru. Dan semua barang yang berada di ruangan tersebut tidak ada yang tersisa termasuk bangunannya dengan nilai kerugian sekitar Rp 600 juta.
"Selain kejadian pembakaran gedung sekolah SD tersebut, AP juga pernah melakukan pembakaran di tempat lain, yaitu membakar 4 buah rumah hingga habis terbakar," tulis putusan tersebut.
Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara karena AP telah melanggar Pasal 187 (1) KUHP. Namun, Pengadilan Negeri Marabahan mengadili tidak sesuai dengan tuntutan jaksa tersebut, yaitu pengawasan dengan menempatkan terdakwa di bawah pengawasan Jaksa dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan selama 1 tahun.
Tidak terima, lalu JPU banding. Tetapi Pengadilan Tinggi Banjarmasin tidak mengubah putusan Pengadilan Negeri Marabahan. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marabahan," bunyi putusan yang dibuat pada 16 April 2012 oleh Miastuti dan Sutrisni.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini