Bakar SD, ABG Dihukum Huni Panti Sosial

Bakar SD, ABG Dihukum Huni Panti Sosial

- detikNews
Kamis, 03 Mei 2012 16:30 WIB
Jakarta - Entah apa yang terbersit di dalam pikiran AP (15) sehingga nekat membakar SD Negeri Semangat Dalam, Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Tindakan remaja ini bukan yang pertama sebab sebelumnya dia juga pernah membakar rumah warga hingga 4 rumah luluh menjadi abu.

Kejadian tersebut bermula saat AP sedang bermain di SD Negeri Semangat Dalam pada 31 Agustus 2011 silam. Saat AP duduk di kursi sofa yang berada di teras depan ruang guru/ruang kepala sekolah menemukan korek api jenis mancis.

"Setelah itu terdakwa mengambil korek tersebut menyalakan korek tersebut. Lalu AP langsung menyulut kursi sofa dan langsung meninggalkan tempat tersebut," tulis putusan majelis hakim dengan ketua Ester Siregar seperti dilansir website Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kamis (3/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siapa nyana, api yang berasal dari sofa tersebut menjalar ke gedung ruang guru. Akibatnya gedung ruang guru dan ruang kepala sekolah beserta isinya serta sebagian gedung ruang kelas terbakar. AP membakar gedung sekolah tersebut sendirian, atas keinginan terdakwa sendiri dan tidak ada orang lain yang menyuruh.

Akibat kebakaran tersebut, gedung ruang guru dan ruang kepala sekolah habis terbakar. Termasuk semua alat-alat elektronik yang berada di dalam ruangan beserta 1 set alat band yang masih baru. Dan semua barang yang berada di ruangan tersebut tidak ada yang tersisa termasuk bangunannya dengan nilai kerugian sekitar Rp 600 juta.

"Selain kejadian pembakaran gedung sekolah SD tersebut, AP juga pernah melakukan pembakaran di tempat lain, yaitu membakar 4 buah rumah hingga habis terbakar," tulis putusan tersebut.

Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara karena AP telah melanggar Pasal 187 (1) KUHP. Namun, Pengadilan Negeri Marabahan mengadili tidak sesuai dengan tuntutan jaksa tersebut, yaitu pengawasan dengan menempatkan terdakwa di bawah pengawasan Jaksa dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan selama 1 tahun.

Tidak terima, lalu JPU banding. Tetapi Pengadilan Tinggi Banjarmasin tidak mengubah putusan Pengadilan Negeri Marabahan. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marabahan," bunyi putusan yang dibuat pada 16 April 2012 oleh Miastuti dan Sutrisni.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads