"Iya, karena surat itu kan beliau yang buat dan memang surat yang keluar dari menteri sama dengan keputusan akhir dari Banggar," kata penasihat hukum Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/5/2012).
Zaenab menyebut surat menyurat antara Menkeu dan Banggar DPR untuk mempertanyakan penentuan daerah-daerah penerima alokasi anggaran DPID tahun 2011. Artinya, sambung Zaenab, semestinya Banggar DPR mengklarifikasi pertimbangan penentuan daerah penerima DPID.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah. Politisi PAN ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga telah menetapkan pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR, Fahd A.Rafiq sebagai tersangka. Putra pedangddut senior A.Rafiq itu diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Nurhayati.
(fjp/mok)