Kubu MBG: PT Bumijawa Tak Berhak Eksekusi Gedung Aspac
Jumat, 13 Agu 2004 08:16 WIB
Jakarta - Perseteruan memperebutkan Gedung Aspac Kuningan berlanjut. Kuasa hukum PT Mitra Bangun Karya (MBG) menyatakan kliennya adalah pemilik sah Gedung Aspac dan menyataka permohonan eksekusi yang diajukan PT Bumijawa Sentosa tidak memiliki kekuatan hukum.Kuasa hukum MBG, Sony Rendra Wicaksana, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (13/8/2004), status MBG sebagai pemilik sah gedung yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kav.X-2 No 4 Jakarta Selatan tersebut sebagaimana dinyatakan oleh putusan pengadilan.Sony kemudian menunjuk pada putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomer 55/Pdt/2004dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomer 46/Pdt.G/2004. PN Jaksel, misalnya, menyatakan akta jual beli yang dimiliki PT Bumijawa atas Gedung Aspac batal demi hukum. Sehingga PT Bumijawa tidak memiliki hak lagi untuk memohon eksekusi atas Gedung Aspac.Sony mengakui adanya putusan PN Jaksel Nomer 63/Pdt.G/2004 yang menyatakan PT Bumijawa sebagai pemilik sah atas Gedung Aspac. Namun atas putusan tersebut PT MBG telah mengajukan upaya banding ke PT DKI. Sehingga eksekusi tidak bisa dipaksakan sekarang.Sony juga membantah telah mengerahkan preman dan massa tidak dikenal untuk mempertahankan Gedung Aspac yang akan dieksekusi sehingga kemudian terjadi bentrokan. Menurut Sony pengamanan dilakukan karyawan PT MBG dan elemen-elemen masyarakat yang bersimpati.Dalam kesempatan itu Sony juga menyatakan penilaiannya bahwa pemohon eksekusi telah mengabaikan nasihat pihak kepolisian untuk tidak melaksanakan eksekusi pengosongan pada periode 9 Agustus sampai 31 Oktober."Pada 11 Agustus lalu pemohon eksekusi tetap memaksakan pengosongan Gedung Aspac dengan bantuan sebagian kecil aparat dan mengerahkan sebagian besar preman. Mereka bukan kuli angkut karena kenyataannya tidak ada barang yang perlu diangkut saat itu," tuding Sony ke kubu PT Bumijawa.Jadi, saling tuding soal pengerahan preman, nih?
(gtp/)