Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Dian Perri, di Polsek Matraman, Jalan Matraman Raya nomor 11, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (3/5/2012).
Dian mengatakan I baru pertama kali mengedarkan uang palsu dolar dan berhasil digagalkan polisi Matraman
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Deal-dealan transaksi Rp 7.000 per 1 dollar," ujar Dian.
Menurut dia, aparat kepolisian sebenarnya telah mencium sepak terjang pria yang mengaku berprofesi sebagai wiraswasta itu sejak sebulan silam.
"Pelaku utama masih dilacak. Menurut informasi, pelaku utamanya, warga negara asing. Ini baru pertama kali ditemukan dengan nominal paling besar," ungkap Dian.
Dian juga memberi tips membedakan dolar asli atau palsu.
"Dilihat dari kualitas kertas dan tintanya. Sasarannya, orang yang ingin cepat kaya dan justru malah tertipu," ujar Dian.
Dikatakan dia, I terancam dijerat pasal 244 dan pasal 245 UU KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Sementara itu, I mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. I terus menundukkan kepala saat dipamerkan di hadapan wartawan.
"Baru pertama kali, baru pertama kali," kata I yang terbalut baju tahanan warna biru dan celana jeans warna biru itu. I kini ditahan di Polsek Matraman.
(aan/ndr)











































