Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Antonius Situmorang yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai, ditangkap pada Kamis dinihari oleh tim Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut). Penangkapannya tidak mudah karena yang bersangkutan melawan dan sempat meletuskan senjata sehingga mengenai Edi Rais Nasution, warga sipil yang menjadi informan kasus ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Andjar Dewanto menyatakan, kasusnya bermula ketika timnya bersama sang informan melakukan penyamaran untuk membeli sabu di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah berjumpa dengan tersangka penjual yang berinisial A, tersangka penjual kemudian memanggil seseorang untuk datang dan belakangan datang Aiptu Antonius Situmorang bersama seorang perempuan berinisial T.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peluru dari tembakan itu menembus paha kiri Edi, namun letusan senjata itu juga membuat tangan Situmorang terluka. Dalam kasus ini, seorang anggota Polda Sumut, yakni Brigadir Pangeran Nadapdap juga mengalami luka lebam di dada kiri karena bergumul dengan tersangka. Ketiganya dirawat di RS Bhayangkara, namun khusus untuk Antonius Situmorang perawatannya berlangsung di ruang tahanan rumah sakit.
"Aiptu Situmorang itu polisi yang masih aktif, dan sekarang statusnya tersangka. Kasus pidananya kita yang tangani tapi nanti masalah etiknya nanti ditangani Propam," kata Andjar.
(rul/try)











































