KPK Periksa Direktur First Mujur untuk Miranda

KPK Periksa Direktur First Mujur untuk Miranda

- detikNews
Kamis, 03 Mei 2012 10:54 WIB
KPK Periksa Direktur First Mujur untuk Miranda
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Amal. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus cek pelawat, Miranda Gultom.

"Budi Amal diperiksa sebagai saksi" tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Kamis (3/5/2012).

Hingga pukul 10.00 WIB, Budi belum juga hadir di kantor KPK. Sebelumnya, Budi pernah juga dipanggil sebagai saksi untuk Nunun Nurbaetie sewaktu berkas tersangka cek pelawat itu belum dibawa ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Amal bukan orang yang pertama dari First Mujur yang diperiksa oleh KPK pada kasus cek pelawat ini. KPK pernah memeriksa beberapa petinggi First Mujur di antaranya dua komisaris, Ronald Harijanto dan Yan Eli Mangatas Siahaan, serta Direktur Keuangan Budi Santoso. Wakil Direktur First Mujur, Fx Sutrisno Gunawan, juga pernah dipanggil, namun juga mangkir dengan alasan tidak menerima surat panggilan KPK.

Dalam persidangan para anggota DPR periode 1999-2004, terungkap, ada cek pelawat dengan total nilai Rp 24 miliar digelontorkan BII melalui permintaan Bank Arta Graha yang memenuhi permintaan PT First Mujur. Cek pelawat inilah yang akhirnya sampai ke tangan para anggota dewan, dan belakangan diusut oleh KPK. Siapa pihak yang mensponsori digelontorkannya cek senilai Rp 24 miliar itu masih misterius.

KPK telah menaikkan status Miranda S Gultom sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Tak sampai di situ saja, lembaga antikorupsi ini akan tetap memburu aktor-aktor lain di belakang Miranda.

"Tidak (berhenti di Miranda). Kita akan dalami terus. Sampai ketemu aktor-aktor intelektualnya," tutur Ketua KPK Abraham Samad di sela-sela peluncuran film 'Kita versus Korupsi' Kamis (26/1) lalu.

(fjp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads