"Sebaiknya KPK melakukan koordinasi dengan otoritas setempat untuk melakukan pengembalian paksa daripada berunding dengan Neneng," jelas Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, Kamis (3/5/2012).
Hikmahanto mengungkap, paling tidak ada 3 alasan mengapa KPK jangan menyerah pada Neneng. Berikut alasan yang disampaikan Hikmahanto:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, upaya berunding tidak akan adil bagi mereka yang disangka korupsi tetapi patuh menjalani proses di Indonesia. Padahal bila mau, mereka bisa melarikan diri ke luar negeri karena ada dana dan pengetahuan.
Ketiga, berkompromi dengan pelaku yang bukan justice collaborator akan dipersepsi oleh publik sebagai posisi aparat lemah dibandingkan dengan pelaku.
"Oleh karenanya KPK harus mengabaikan tawaran dari Neneng Sri Wahyuni," tegasnya.
Neneng ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Istri Nazaruddin itu kabur ke luar negeri sebelum sempat diperiksa. Neneng diduga kuat berada di Malaysia.
(ndr/nrl)











































