Patung yang ada di ibu kota Provinsi Lampung itu memang tidak setinggi dengan patung yang dirobohkan di Lampung Selatan. Tinggi patung hanya sekitar 5 meter dan terbuat dari perunggu. Patung itu tampak mengenakan pakaian resmi seorang gubernur lengkap dengan topi.
Patung Pagar Alam di Bandar Lampung tidak lama berdiri setelah peresmian patung di Lampung Selatan. Hampir tidak ada peresmian meriah atas keberadaan patung Pagar Alam di kota tapis berseri, sebutan Bandar Lampung itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bagian Humas Pemkot Bandar Lampung Paryanto, ketika dihubungi detikcom, mengatakan, patung Pagar Alam dibangun tidak menggunakan dana APBD sepeser pun.
"Dananya berasal dari uang pribadi Wali Kota Bandar Lampung dan sumbangan dari pihak swasta," kata dia, Rabu (2/5/2012). Namun, dia tidak tahu berapa jumlah anggran untuk membangun patung tersebut.
Menurutnya, patung didirikan di jalan yang memiliki nama yang sama, Jalan Z. A. Pagar Alam. "Supaya orang tahu siapa sebenarnya tokoh patung itu," kata dia.
Paryanto mengungkapkan, dibangunnya patung juga untuk mengenang jasa tokoh tersebut supaya tidak dilupakan oleh warga Lampung. Berbeda dengan di Lampung Selatan, keberadaan patung Pagar Alam di Bandar Lampung tidak memunculkan konflik di masyarakat.
Tidak ada penolakan atas berdirinya patung itu. Namun, patung itu menjadi patung pertama yang ditempatkan sesuai dengan nama jalan.
Pendirian patung tersebut adalah ide Wali Kota Bandar Lampung Herman H. N. Sang wali kota adalah mantan birokrat yang pernah menjadi bawahan Sjachroedin dengan jabatan terakhir Kepala Dinas Pendapatan.
Patung Pagar Alam di Lampung Selatan mendapat penolakan keras dari masyarakat karena menghabiskan dana APBD yang besarnya mencapai Rp 1,7 miliar. Masyarakat sekitar menilai tidak ada manfaat atas keberadaan patung itu. Masa pun merobohkan patung di Lampung Selatan, Senin (30/4/2012).
Pagar Alam tidak lain adalah kakek dari Bupati Lampung Selatan. Ayah Rycko yang merupakan putera Pagar Alam, saat ini menjabat sebagai Gubernur Lampung untuk periode kedua hingga 2014 mendatang.
(ndr/ndr)