Keluarga Korban Minta Hakim Tolak Eksepsi Afriyani

Keluarga Korban Minta Hakim Tolak Eksepsi Afriyani

- detikNews
Rabu, 02 Mei 2012 16:30 WIB
Jakarta - Keluarga korban sopir maut Afriyani Susanti meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Afriyani. Mereka menilai apa yang disampaikan Afriyani dalam eksepsi itu tidak tepat.

"Kami yakin 100 persen eksepsi penasihat hukum Afriani akan ditolak oleh majelis hakim karena tidak tepat," kata kuasa hukum keluarga korban, Ronny Talapessy, dalam rilisnya, Rabu (2/4/2012).

Ronny menilai eksepsi penasihat hukum Afriani tidak tepat karena seperti pledoi yang prematur yang harusnya disampaikan pada pokok perkara yaitu agenda pledoi. "Jadi bukan disampaikan pada agenda eksepsi hari ini," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Afriyani, sopir maut yang menabrak 9 pejalan kaki hingga tewas di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, mengajukan keberatan karena dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Afriyani mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Pasal 338 KUHP yang tidak mempunyai unsur seperti disengaja dan memang Afriyani Susanti tidak melakukannya dengan sengaja tidak terpenuhi. Oleh karenanya dapat dikesampingkan termasuk pasal-pasal pendukungnya," ujar Syafrudin, kuasa hukum Afriyani.

(/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads