"Kami yakin 100 persen eksepsi penasihat hukum Afriani akan ditolak oleh majelis hakim karena tidak tepat," kata kuasa hukum keluarga korban, Ronny Talapessy, dalam rilisnya, Rabu (2/4/2012).
Ronny menilai eksepsi penasihat hukum Afriani tidak tepat karena seperti pledoi yang prematur yang harusnya disampaikan pada pokok perkara yaitu agenda pledoi. "Jadi bukan disampaikan pada agenda eksepsi hari ini," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 338 KUHP yang tidak mempunyai unsur seperti disengaja dan memang Afriyani Susanti tidak melakukannya dengan sengaja tidak terpenuhi. Oleh karenanya dapat dikesampingkan termasuk pasal-pasal pendukungnya," ujar Syafrudin, kuasa hukum Afriyani.
(/)











































