Pasca Polisi/Jaksa Tak Bisa Banding Praperadilan, Siapa Diuntungkan?

Pasca Polisi/Jaksa Tak Bisa Banding Praperadilan, Siapa Diuntungkan?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 02 Mei 2012 16:09 WIB
Pasca Polisi/Jaksa Tak Bisa Banding Praperadilan, Siapa Diuntungkan?
Jakarta -

Kasus dihentikan aparat, masyarakat pun meminta kasusnya dibuka lewat praperadilan. Jika hakim menyatakan kasus harus dibuka, maka aparat dapat mengajukan banding. Tetapi itu dulu, sebab kini hal tersebut tidak bisa lagi.

"Tersangka akan lebih diuntungkan, oleh karena status hukumnya menjadi lebih jelas. Dibandingkan apabila hak penyidik atau jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding tersebut masih ada," kata praktisi hukum Lampung, Afit Rufiadi, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/5/2012).

Dengan dihapusnya pasal 83 ayat 2 KUHAP ini maka otomatis hilanglah kewenangan Pengadilan Tinggi untuk memeriksa dan memutus perkara banding praperadilan dengan materi 'tidak sahnya' penghentian penyidikan atau penuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepentingan korban atau pelapor atau pihak ketiga lainnya yang berkepentingan untuk dilindungi hak-haknya, menjadi terabaikan," ujar Afit.

Pernyataan sedikit keras disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. Menurutnya dengan dihapusnya pasal tersebut MK merusak sistem KUHAP yang sudah tertata rapi dan sistematis.

"Kan sudah diatur dan disusun secara rapi, kok dihapuskan," ujar Chairul Huda.

Menanggapi putusan ini seorang Kapolres mengaku tidak ada masalah dan malah mendukung. Sebab dengan adanya praperadilan tanpa banding, maka upaya polisi menghentikan kasus tidak berlarut-larut.

"Kalau kami kalah ya tinggal pakai saja novum yang dijadikan bukti hakim untuk meneruskan penyidikan. Saya malah selalu menyarankan kepada para pihak apabila kasus dihentikan, praperadilankan saja polres," ujar perwira berpangkat AKBP yang tidak mau disebut namanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal 83 ayat 2 UU No 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kewenangan penyidik serta penuntut umum mengajukan banding putusan praperadilan dalam penghentian penyidikan/penuntutan.

"Pasal 83 ayat 2 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 83 ayat 2 KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD, pada Selasa (1/5/2012).

MK menilai pasal 83 ayat 2 KUHAP bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 karena tidak mempersamakan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil.

"Dengan kata lain, pasal 83 ayat 2 KUHAP tersebut memperlakukan secara berbeda antara tersangka/terdakwa di satu pihak dan penyidik serta penuntut umum di pihak lain dalam melakukan upaya hukum banding terhadap putusan praperadilan. Ketentuan demikian tidak sesuai dengan filosofi diadakannya lembaga praperadilan yang justru menjamin hak-hak tersangka/terdakwa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia," jelas Mahfud MD.

Pasal 83 ayat 1 KUHAP tersebut berbunyi "Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Ppasal 79, pasal 80 dan pasal 81 tidak dapat dimintakan banding".

Sedangkan ayat 2 menyatakan "Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan/penuntutan, hal itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi".

(asp/)


Berita Terkait