Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha menerangkan, Keppres yang dimaksud bernomor 46/p/2012. Dasar keputusan adalah permintaan Endang sendiri yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
"Keppres itu adalah pemberhentian dengan hormat," kata Julian kepada wartawan, Rabu (2/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Julian memastikan dalam Keppres tersebut tidak ada nama pengganti Endang. Tugas sementara Menkes akan dipegang oleh Wakilnya Ali Ghufron.
"Di dalam Keppres tidak disinggung untuk posisi menteri kesehatan, maksudnya tidak digantikan oleh siapa, hanya betul-betul memberhentikan dengan hormat dan berlaku sejak ditetapkan 30 April," jelasnya.
Jenazah Endang Rahayu saat ini sudah berada di rumah duka di Duren Sawit, Jakarta Timur. Upacara pemakamannya di pemakaman San Diego Hills akan dipimpi oleh Presiden SBY.
(mad/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini