Dalam hak jawab terkait berita 'Diduga Aniaya Warga, Perusahaan Milik Probosutedjo Dipolisikan' yang dimuat pada Selasa (1/5), kuasa hukum PT Buana, Jonas M Sihaloho, Rabu (2/5/2012) menyebutkan bahwa apa yang disampaikan Sukmatri Purnomo, warga Komplek Srikandi, Jatinegara, Jaktim, tidak benar.
Eksekusi yang dilakukan PT Buana melalui juru sita pengadilan Jakarta Timur atas lahan tanah seluas 55.360 M di Jatinegara berdasarkan penetapan Pengadilan Jaktim nomor 09/2010 Eks.Jo.No.155/Pdt.G/2003/PN.Jaktim tertanggal 17 Mei 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Eksekusi dilakukan pada hari Rabu tanggal 11 April di lahan milik PT Buana Estate di Jatinegara Kaum Kecamatan Pulo Gadung oleh Juru Sita PN Jaktim
2. Juru Sita Pengadilan Negeri Jaktim telah membacakan penetapan eksekusi di hadapan penghuni yang tinggal di atas tanah milik PT Buana Estate secara tidak sah. Pada mulanya semua proses berjalan baik namun ketika petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan aparat keamanan akan memasuki lokasi yang dihuni oleh penghuni yang telah menduduki tanah tersebut tanda dasar hukum yang sah, mendapat perlawanan dari penghuni yang telah menduduki tanah tersebut tanpa dasar hukum yang sah dengan melemparkan batu. Hal tersebut dilakukan para penghuni karena kemungkinan terdapat adanya hasutan dari pihak-pihak tertentu.
3. Akibat aksi penghuni yang telah menduduki tanah tersebut tanpa dasar hukum yang sah terhadap petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan aparat keamanan tersebut, eksekusi ditunda dengan memperhatikan faktor keamanan. Sejak penundaan eksekusi tanggal 11 April 2012 tersebut, belum ada lagi kegiatan eksekusi lahan milik PT Buana Estate tersebut.
4. Dengan memperhatikan faktor kemanusiaan dan jauh hari sebelum dilaksanakan eksekusi (11 April 2012), PT Buana Estate telah melakukan tindakan-tindakan persuasif kepada para penghuni yang telah menduduki tanah tersebut tanpa dasar hukum yang sah tersebut dengan pemberian uang kerohiman/uang pindah kepada para penghuni. Tindakan persuasif PT Buana Estate telah direspons dengan baik oleh beberapa keluarga (50 kepala keluarga) yang menempati lahan PT Buana Estate diantara mereka itu ada personel anggota TNI. Mereka telah menerima uang kerohiman dan telah meninggalkan lokasi sebelum eksekusi dilakukan.
(ndr/)











































