Seperti diberitakan media lokal, The Post and Courier, Rabu (2/5/2012), di depan hakim di Pusat Penahanan Hill-Finklea, ayah dua anak itu tak kuasa menahan tangis. Air mata menetes di wajahnya sebelum kemudian dia mengambil tisu dengan tangannya yang diborgol.
Brown-Kelly ditahan atas dakwaan penculikan, pencurian mobil dan kepemilikan senjata api. Hakim memutuskan pria berkulit hitam itu harus mendekam di penjara tanpa kemungkinan bebas dengan jaminan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kakek Brown-Kelly, McKinley Brown mengakui, cucunya itu pernah bermasalah dengan hukum, namun bukan kasus yang keji. "Bagi saya, dia sepertinya tidak akan melakukan hal ini," kata Brown. "Namun saya harap dia paham bahwa jika dia melakukan ini, dia akan harus menerima konsekuensi," tegasnya.
Kejadian tragis itu berawal pada Jumat, 27 April sekitar pukul 23.30 waktu setempat di Jalan 5633 Dorchester Road di North Charleston, South Carolina. Saat itu Endang dan tunangannya, Nyoman Arumika (31) berada di kendaraan mereka setelah pulang dari laundry. Ketika itulah pelaku mengetuk kaca mobil korban dan langsung menodongkan pistol.
Pelaku kemudian menyuruh Nyoman keluar dari mobil. Endang pun disuruh untuk menyetir mobil namun wanita itu menolak. Pelaku kemudian masuk ke mobil dan langsung membawa kabur kendaraan sementara Endang masih berada di dalam mobil.
Nyoman pun kemudian melapor polisi setelah sempat berlari mengejar kekasihnya itu. Namun tiga jam kemudian, jasad Endang ditemukan sekitar 1,5 Km dari lokasi. Wanita asal Bali itu tewas ditembak. Endang mulai bekerja di AS sejak tahun 2009. Kontrak kerjanya akan berakhir 2014 mendatang.
(ita/nrl)











































