Kemenhut Akan Turun ke Riau Terkait Perambahan Hutan Alam

Kemenhut Akan Turun ke Riau Terkait Perambahan Hutan Alam

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 02 Mei 2012 13:53 WIB
Kemenhut Akan Turun ke Riau Terkait Perambahan Hutan Alam
Pekanbaru - Kementerian Kehutanan akan segera turun ke Riau terkait adanya laporan 2.000 hektar hutan alam disulap menjadi perkebunan sawit. Saat ini, tim penyidik Kemenhut tengah mengumpulkan sejumlah bukti atas laporan tersebut.
 
Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kemenhut, Nurahman mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (2/5/2012). Menurut Nurahman, tim PPNS telah menerima laporan dari Ketua LSM Lembaga Pengkajian, Pemantauan Pelaksana Pembangunan, Semesta Berencana Indragiri (LP5 SBI), Banteng Yuda Pranoto, terkait perambahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
 
"Ketua LSM sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kemenhut. Hasil keterangan ini masih akan kumpulkan lagi dengan sejumlah bukti-bukti lainnya untuk memperkuat dugaan perambahan kawasan hutan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit," kata Nurahman.
 
Masih menurut Nurahman, setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti lainnya, Kemenhut akan segera menggelar perkaranya. Setelah itu, tim penyidik Kemenhut akan segera turun ke Riau untuk melakukan pengukuran titik kordinat atas dugaan perambahan tersebut.
 
"Kita belum bisa sebutkan nama-nama perusahaan yang diduga merambah kawasan hutan untuk perkebunan sawit. Namun demikian, dalam masalah ini kita juga akan berkoordinasi dengan tim ahli soal koordinat dan tapal batas kawasan hutan lindung," terang Nurahman.
 
Untuk melakukan penyelidikan kasus perambahan kawasan hutan tersebut, lanjut Nurahman, pihaknya juga akan bekerjasama dengan PPNS di Dishut Riau.
 
"Nanti kita akan turun ke Riau untuk mengukur kawasan hutan yang telah dirambah. Apakah memang benar perkebunan sawit tersebut berada di kawasan hutan lindung," kata Nurahman.
 
Menurut Nurahman, pihak Kemenhut tetap merespon segala bentuk laporan yang disampaikan masyarakat terkait soal perambahan hutan. Namun demikian, pihaknya masih pendalaman dan pengumpulkan bukti kuat atas segala laporan masyarakat tersebut.
 
"Yang namanya perambahan hutan itu tetap menjadi prioritas kita. Namun semua itu kita juga perlu mengumpulkan berbagai bukti kuat atas laporan tersebut. Untuk masalah di Riau, kita memang sudah berencana untuk mengukur kawasan yang diduga dijadikan perkebunan sawit," kata Nurahman.
 
Laporan LSM asal Riau yang diterima Kemenhut itu, menyebutkan, dengan perambahan kawasan hutan 2.000 hektar telah merugikan negara sekitar Rp 200 miliar. Itu baru dihitung dari pajak reboisasi.

Modus perambahan selama ini, perusahaan sawit memodali masyarakat untuk merambah kawasan hutan. Sedangkan kayunya dijual kembali ke perusahaan bidang perkayuan.

(cha/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini