"Jadi kalau sudah ada keputusan dari instansi tertinggi, harus dilaksanakan. Suka atau tidak suka, mesti dilaksanakan," tegas Ical di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (2/5/2012).
Di sela acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Strategi Pembangunan Bidang Ekonomi dalam Rangka Penyusunan Blueprint Pembangunan Nasional, dia menjelaskan keputusan pencalonan dirinya sebagai calon presiden adalah mutlak dan tidak bisa diperdebatkan lagi. Keputusan itu dituangkan dalam surat Rapimnas II nomor 02/RAPIMNAS-II/GOLKAR/X/2011 mengenai
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/lh)










































