"Selaku karyawan Merpati melaporkan pencemaran nama baik terkait adanya email Komisaris Utama PT Merpati Nusantara Airlines kepada BoD (Board of Director) yang ditembuskan ke beberapa orang yang isinya tidak benar dan sangat mencemarkan nama baik Pak Sansan (sapaan Mursanyoto -red)," kata kuasa hukum Sansan, Habiburokhman, ditemui di teras Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (2/5).
Di tempat sama, Sansan mengatakan, email tersebut dikirim Kamis (19/4) lalu. Isi tulisan dalam surat elektronik itu adalah menuding dirinya memiliki perusahaan rekanan penjualan tiket, semacam agen travel di Bandung yang dianggap merugikan perusahaan dan menguntungkan dirinya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tudingan lain adalah dirinya dituding membocorkan data perusahaan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. "Saya juga sempat sampaikan kalau itu tidak benar, tapi tanggapannya tidak ada klarifikasi dari Pak Rudy," katanya.
Sansan melaporkan pasal pelanggaran Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) pasal 27 ayat 3, serta pasal pencemaran nama baik. "Karena secara lisan sudah dikonfrontir tapi tidak ada juga klarifikasi dari Pak Rudy Setyopurnomo, inilah salah satu cara kami mencari keadlian," ujar Habib.
(ahy/lh)