Komisaris Utama Merpati Dilaporkan ke Mabes Polri

Komisaris Utama Merpati Dilaporkan ke Mabes Polri

- detikNews
Rabu, 02 Mei 2012 13:29 WIB
Jakarta - Komisaris Utama PT Merpati Nusantara Airline, Rudi Setyopurnomo, dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Pelapornya adalah karyawan bernama Mursanyoto yang menjabat sebagai menager revenue BUNM penerbangan tersebut.

"Selaku karyawan Merpati melaporkan pencemaran nama baik terkait adanya email Komisaris Utama PT Merpati Nusantara Airlines kepada BoD (Board of Director) yang ditembuskan ke beberapa orang yang isinya tidak benar dan sangat mencemarkan nama baik Pak Sansan (sapaan Mursanyoto -red)," kata kuasa hukum Sansan, Habiburokhman, ditemui di teras Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (2/5).

Di tempat sama, Sansan mengatakan, email tersebut dikirim Kamis (19/4) lalu. Isi tulisan dalam surat elektronik itu adalah menuding dirinya memiliki perusahaan rekanan penjualan tiket, semacam agen travel di Bandung yang dianggap merugikan perusahaan dan menguntungkan dirinya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya disangka banyak mensuport kantor cabang pembantu (KCP) karena dianggap memiliki saham untuk keuntungan KCP dan pribadi," paparnya.

Tudingan lain adalah dirinya dituding membocorkan data perusahaan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. "Saya juga sempat sampaikan kalau itu tidak benar, tapi tanggapannya tidak ada klarifikasi dari Pak Rudy," katanya.

Sansan melaporkan pasal pelanggaran Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik) pasal 27 ayat 3, serta pasal pencemaran nama baik. "Karena secara lisan sudah dikonfrontir tapi tidak ada juga klarifikasi dari Pak Rudy Setyopurnomo, inilah salah satu cara kami mencari keadlian," ujar Habib.

(ahy/lh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads