Hal itu disampaikan saat pembacaan replik oleh tim JPU KPK Andi Suharlis dan Siswanto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Andi tidak sependapat dengan pledoi yang disampaikan oleh tim Penasehat Hukum Nunun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, alasan pihaknya menuntut Nunun dengan pasal 5 Huruf b tidak hanya pasal 11 sebagaimana yang didakwakan pada para anggota DPR sebelumnya itu karena tidak ada suatu delik yang pembuktiannya harus digantungkan dengan pasal yang lainnya dan juga saat anggota DPR itu divonis pasal 11 UU Tipikor mengenai gratifikasi, Nunun belum bisa dihadirkan dalam persidangan.
JPU juga menilai soal penerimaan uang senilai Rp 1 miliar ke rekening Nunun. Dalam pledoi kemarin, penasehat hukum menyatakan bahwa harta diperoleh secara mandiri dan bukan oleh cara koruptif. Atas hal tersebut, dalam replik yang diajukan, JPU tidak sependapat.
"Kami tidak sependapat, penuntut umum menerapkan pembuktian bahwa Rp 1 miliar berasal dari pencairan TC 480 lembar yang dibagikan kepada DPR" ujarnya lagi.
Sebelumnya, Nunun dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan penjara. Jaksa KPK juga meminta uang Rp 1 miliar yang berasal dari 20 lembar cek BII dirampas untuk negara.
(fjp/aan)











































