"Afriyani sebelum sidang sudah menyampaikan kepada saya untuk melakukan upaya permohonan maaf secara langsung," ujar kuasa hukum Afriyani, Syafrudin Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Rabu (2/5/2012).
Menurut Syafrudin, JPU keberatan karena terkait faktor pengamanan. Afriyani pun langsung digiring untuk keluar sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya oleh JPU Afriyani dijerat pada pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Afriyani dituntut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Afriyani menabrak sejumlah pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, dan menyebabkan 9 orang meninggal dunia pada (22/1/2012) lalu. Afriyani diduga dalam keadaan mabuk dan lelah.
(nwy/ndr)











































