Afriyani membacakan eksepsi melalui kuasa hukumnya Syafrudin Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Rabu (2/5/2012).
Afriyani datang dengan mengenakan baju warna putih dengan rompi merah. Dia juga mengenakan jilbab biru dan rok panjang motif bunga-bunga warna biru muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU meminta waktu 1 minggu untuk menanggapi eksepsi Afriyani. Sidang dilanjutkan Rabu 9 Mei 2012 mendatang.
Sidang tidak dikawal seketat sidang perdana. Ada sekitar 10 polisi berjaga-jaga. Keluarga korban juga terlihat datang dengan tertib.
Sebelumnya oleh JPU, Afriyani dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Afriyani dituntut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Afriyani menabrak 12 pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, dan menyebabkan 9 orang meninggal dunia pada (22/1/2012) lalu. Afriyani diduga dalam keadaan mabuk dan lelah.
(nik/nrl)











































