Didakwa Kasus Pembunuhan, Afriyani Baca Nota Keberatan

Didakwa Kasus Pembunuhan, Afriyani Baca Nota Keberatan

- detikNews
Rabu, 02 Mei 2012 12:14 WIB
 Didakwa Kasus Pembunuhan, Afriyani Baca Nota Keberatan
Jakarta - Afriyani Susanti, sopir maut yang menabrak 9 pejalan kaki hingga tewas di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, mengajukan keberatan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Afriyani mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Afriyani membacakan eksepsi melalui kuasa hukumnya Syafrudin Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Rabu (2/5/2012).

Afriyani datang dengan mengenakan baju warna putih dengan rompi merah. Dia juga mengenakan jilbab biru dan rok panjang motif bunga-bunga warna biru muda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 338 KUHP yang tidak mempunyai unsur seperti disengaja dan memang Afriyani Susanti tidak melakukannya dengan sengaja tidak terpenuhi. Oleh karenanya dapat dikesampingkan termasuk pasal-pasal pendukungnya," ujar Syafrudin.

JPU meminta waktu 1 minggu untuk menanggapi eksepsi Afriyani. Sidang dilanjutkan Rabu 9 Mei 2012 mendatang.

Sidang tidak dikawal seketat sidang perdana. Ada sekitar 10 polisi berjaga-jaga. Keluarga korban juga terlihat datang dengan tertib.

Sebelumnya oleh JPU, Afriyani dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Afriyani dituntut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Afriyani menabrak 12 pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, dan menyebabkan 9 orang meninggal dunia pada (22/1/2012) lalu. Afriyani diduga dalam keadaan mabuk dan lelah.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads