Komisioner KPPU Tak Paham Jenis Putusan Hakim

Komisioner KPPU Tak Paham Jenis Putusan Hakim

- detikNews
Rabu, 02 Mei 2012 11:22 WIB
Jakarta - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Anna Maria Tri Anggraini, rupanya tidak paham jenis-jenis putusan hakim. Hal ini terungkap dalam wawancara terbuka seleksi calon hakim agung yang sudah dua kali Maria ikuti.

Pertanyaan jenis putusan hakim ini dilontarkan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman.

"Putusan hakim apa saja?" tanya Eman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petitum," jawab Anna.

Mendapat jawaban ini, Eman langsung bilang salah. Oleh Eman dijelaskan bahwa petitum hanya salah satu dari gugatan tuntutan yang diajukan penggugat.

Pertanyaan lain terus dilontarkan oleh Eman dengan mencecar tentang jenis-jenis barang sitaan. Namun Anna lagi-lagi tak bisa menjawab definisi konserfatouir beslah.

Begitu juga saat anggota KY Jaja Ahmad Jayus menanyakan siapakah yang boleh mengajukan banding atas putusan praperadilan. Anna lagi-lagi tidak bisa menjawab. "Saya kurang paham dengan lembaga praperadilan ," jawab Anna tertunduk.

Pada seleksi calon hakim agung 2011, Maria kandas di tes wawancara terbuka dengan Komisi Yudisial (KY) atau selangkah sebelum dipilih parlemen. Waktu itu dia tidak bisa menjelaskan dasar-dasar hukum jual beli sesuai pertanyaan panelis Yahya Harahap dengan alasan bukan spesialis bidang keilmuannya.

Annas selah menjadi anggota KPPU selama 4 tahun 7 bulan. Selain itu dirinya mengajar di empat perguruan tinggi dengan total pendapatan per bulan sekitar Rp 23 juta. Adapun penghasilan suami Rp 68 juta per bulan.

(asp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads