"Iya, dia dimintai keterangan di Pomdam Jaya. Semua sudah, saksi-saksi diproses dimintai keterangan," kata Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad), Brigjen Pandji Suko Hari Yudho, di kantornya, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2012).
Pandji mengaku belum mengetahui hasil dari pengembangan pemeriksaan Kapten A, anggota Detasemen Markas Besar TNI AD, pengendara motor termasuk saksi mata yang melihat kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena hasil pemeriksaan. belum rampung maka belum diketahui kesalahan Kapten A termasuk sanksi yang akan diberikan. "Belum tahu, kita kan enggak tahu dia dijerat pasal apa. Dari hasil pemeriksaan nanti, ternyata dia begini-begini, dari saksi-saksi dia begini begini, apa mukul betul?" kata Pandji.
Namun jenis sanksi yang biasa dikenakan kepada anggota yang melanggar di antaranya penundaan kenaikan pangkat, pencopotan jabatan dan sanksi yang terberat adalah pemecatan.
"Kalau dari hasil pemeriksaan itu sudah jelas nanti, KSAD menyampaikan tidak ada tolerir. Kalau memang harus dipecat, ya dipecat. Tapi kan semuanya dilihat dari pemeriksaan," imbuh dia.
Dalam tayangan di Youtube, pengendara motor berhelm, berkaos biru, bercelana selutut, tampak berani 'melayani' Kapten A yang bersenjata. Sebelum cekcok terjadi, Kapten A menyatakan, pemotor itu mengetuk jendela mobilnya dan berujar,"'jangan mentang-mentang aparat seenaknya saja'. TNI AD menyebut pemotor itu juga bertindak arogan.
(fdn/lh)