Berdasarkan isi salinan surat nomor S-662/MK.07/2010 yang diterima detikcom, Rabu (2/5/2012), mengenai alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Menkeu menjabarkan sejumlah poin penting peruntukan dana itu.
Di poin pertama, dinyatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan pemerintah dengan DPR RI pada laporan Panitia Kerja Transfer ke daerah pada tanggal 5 sampai 11 Oktober 2010 antara lain menyepakati penerima PPID diperhatikan dengan syarat:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Memperhatikan usulan daerah.
3. Memperhatikan ketentuan alokasi maksimal.
Pada poin dua, Agus menyampaikan jumlah daerah yang menyampaikan usulan mendapatkan dana PPID secara langsung maupun ditembuskan kepada Kemenkeu sampai dengan tanggal 18 November 2010 sebanyak 112 daerah. Selanjutnya dari data tersebut beberapa daerah dengan KKD tidak tinggi namun tidak mendapatkan alokasi, ada 3 provinsi dan 29 kabupaten kota.
Karena itu Menkeu memberikan sejumlah catatan yang di antaranya adalah;
1. Daerah yang mendapatkan alokasi adalah daerah tertinggal dan daerah dengan KKD tidak tinggi, serta menyampaikan usulan.
2. Daerah yang tidak mendapatkan alokasi adalah daerah yang KKD tinggi kecuali daerah tertinggal, dan daerah lain yang tidak mengajukan usulan atau yang mengajukan usulan tapi terlambat.
3. Daerah dengan KKD tidak tinggi dan daerah tertinggal yang menyampaikan usulan tetapi tidak mendapatkan alokasi menurut hemat kami tidak sesuai dengan kesepakatan.
Kemudian berdasarkan penjelasannya, Menkeu memohon klarifikasi dari pimpinan Banggar melalui Wakil Ketua DPR bidang Korkeu Anis Matta.
(van/lh)