"Benar seperti itu (mengajukan syarat sebagai tahanan rumah)," tutur kuasa hukum Nazaruddin yang belakangan juga ditunjuk sebagai pengacara Neneng, Rufinus Hutahuruk dalam pesan singkatnya, Rabu (2/5/2012).
Rufinus menjawab pertanyaan mengenai, apakah Neneng mengajukan syarat sebagai tahanan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menerima surat dari Nazaruddin Jumat pekan lalu. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, surat yang berisi soal koordinasi pemulangan Neneng itu masih dibahas pimpinan KPK.
Johan mengaku tidak tahu persis isi surat itu, apakah disertakan informasi soal keberadaan Neneng atau tidak.
Neneng bertolak ke luar negeri bersama Nazaruddin pada 23 Mei 2011 lalu, sebelum keduanya dicegah bepergian ke luar negeri. Keberadaan Neneng tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, awal Agustus tahun lalu. Neneng yang kini menjadi buronan Kepolisian Internasional (Interpol) itu diketahui terakhir berada di Malaysia. KPK belum dapat memastikan apakah Neneng telah berpindah negara atau tidak. Pihak Interpol telah mencium jejak Neneng.
(/aan)










































