Berniat Pulang, Neneng Ajukan Syarat Jadi Tahanan Rumah

Berniat Pulang, Neneng Ajukan Syarat Jadi Tahanan Rumah

- detikNews
Rabu, 02 Mei 2012 10:52 WIB
Berniat Pulang, Neneng Ajukan Syarat Jadi Tahanan Rumah
Jakarta - Buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni, berniat pulang ke Indonesia. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini mengajukan syarat ke KPK.

"Benar seperti itu (mengajukan syarat sebagai tahanan rumah)," tutur kuasa hukum Nazaruddin yang belakangan juga ditunjuk sebagai pengacara Neneng, Rufinus Hutahuruk dalam pesan singkatnya, Rabu (2/5/2012).

Rufinus menjawab pertanyaan mengenai, apakah Neneng mengajukan syarat sebagai tahanan rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Neneng yang juga istri Muhammad Nazaruddin itu ditetapkan sebagai buronan Kepolisian Internasional sejak Agustus 2011 lalu.

KPK menerima surat dari Nazaruddin Jumat pekan lalu. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, surat yang berisi soal koordinasi pemulangan Neneng itu masih dibahas pimpinan KPK.

Johan mengaku tidak tahu persis isi surat itu, apakah disertakan informasi soal keberadaan Neneng atau tidak.

Neneng bertolak ke luar negeri bersama Nazaruddin pada 23 Mei 2011 lalu, sebelum keduanya dicegah bepergian ke luar negeri. Keberadaan Neneng tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, awal Agustus tahun lalu. Neneng yang kini menjadi buronan Kepolisian Internasional (Interpol) itu diketahui terakhir berada di Malaysia. KPK belum dapat memastikan apakah Neneng telah berpindah negara atau tidak. Pihak Interpol telah mencium jejak Neneng.

(/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini