Ketidakjelasan ini terjadi setelah pergantian nama dua kementerian, Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dulu, pelbagai masalah penganut kepercayaan diurus oleh direktorat di Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan. Jalur koordinasinya jelas, di bawah Menteri Pariwisata dan Kebudayaan. Perubahan instansi ini diubah ternyata tak disertai direktorat khusus yang mengurus aliran kepercayaan.
"Setelah berganti nama, tupoksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga belum jelas," kata anggota Komisi X dari FPKS Raihan Iskandar kepada Jurnalparlemen.com, Selasa (1/5).
Instansi kementerian yang membidangi pariwisata tak lagi mengurus budaya dan penganut kepercayaan. Di kementerian yang mengurus agama juga tak disertai direktorat yang mengurus masalah kepercayaan.
Kemarin (1/5) sekelompok masyarakat Baduy dari Kabupaten Lebak, Banten meminta agar kepercayaan mereka sebagai penganut Sunda Wiwitan dicantumkan dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) mereka. Namun, permintaan ini sulit terpenuhi karena tak ada instansi yang mengurus soal keyakinan tersebut.
Raihan menyangsikan bahwa masyarakat Baduy benar-benar menginginkan pencantuman kepercayaan dalam KTP. "Pasti ada yang memprovokasi. Persoalan agama di negara kita kan sensitif," katanya. (nwk/nwk)











































