Eksekusi Terpidana Mati Tetap dengan Cara Ditembak
Jumat, 13 Agu 2004 00:19 WIB
Medan - Eksekusi terhadap dua terpidana mati kasus narkoba berkewarganegaraan Thailand akan tetap dilaksanakan dengan cara tembak mati. Eksekusi dengan cara lain seperti suntik dan kursi listrik tidak mungkin dilakukan. Pernyataan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Faried Harianto kepada detikcom di kantornya, Jl. Adinegoro, Medan, Kamis (12/8/2004), terkait dengan ditolaknya permohonan grasi oleh terpidana mati Saelow Praseart (58) dan Namsong Sirilak (34).Dijelaskan Faried, pelaksanaan dengan cara tembak mati itu sudah ditetapkan dalam UU Nomor 2 PNPS Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. "Pelaksanaannya juga di wilayah hukum pengadilan yang menjatuhkan vonis,"jelas Faried. Ketentuan pelaksanaan hukuman mati dengan cara tembak ini akan diterapkan juga kepada kedua WNA Thailand yang masih satu kasus dengan Ayodhya Prasad Chaubey namun berkas terpisah ini.Sebenarnya, kata Faried, pihaknya sudah menerima salinan putusan itu, tetapi dalam bentuk fotokopi dan diterima tidak dalam mekanisme yang seharusnya. Kejari Medan masih menunggu surat penolakan grasi itu dari sekretariat negara.Selanjutnya Faried menjelaskan prosedur pengiriman surat penolakan atau penerimaan grasi itu. Mula-mula surat dikirimkan dari sekretariat negara kepada kejaksaan agung, untuk selanjutnya dikirimkan kepada pengadilan negeri tempat terpidana divonis. Selanjutnya pengadilan negeri mengirimkannya kepada terpidana dan kejaksaan negeri setempat. "Kejaksaan baru bisa melaksanakan eksekusi paling cepat 30 hari setelah terpidana menerima salinan penolakan grasi," tukas Faried seraya menambahkan bahwa sebelumnya harus dipastikan terpidana mati tidak sedang mengupayakan upaya hukum lain, misalnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Grasi itu kan pengakuan, bahwa aku salah dan minta ampun. Makanya kalau PK dan grasi diajukan berbarengan, PK akan didahulukan. Tujuannya supaya bisa dipastikan seseorang itu bersalah atau tidak. Kalau grasi sudah selesai, terus mau minta upaya hukum apalagi?" kata Faried.
(gtp/)











































