"Ya ada memang aliran uang dari Rama ke Dhana. Kita klarifikasi paling tidak kan?," terang Direktur Penyidikan Kejagung, Arnold Angkouw, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2012).
Menurut Arnold, uang dari Rama Pratama itu diduga kuat berasal dari perusahaan yang dimiliki oleh mantan anggota DPR periode 2004-2009 tersebut. Namun belum diketahui apakah perusahaan Rama itu juga merupakan wajib pajak Dhana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun belum ditemukan adanya pencucian yang dilakukan oleh Rama, Kejagung tidak menutup kemungkinan hal tersebut dilakukan oleh Dhana.
"Sepanjang itu (ada aliran uang) tidak bisa dibuktikan, tentu pencucian uang kan gitu," tutupnya.
Rama dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis (4/5/2012) besok.
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menetapkan lima tersangka yakni Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman, Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
(riz/rmd)










































