Angie Akan Diberi Keringanan Hukuman Bila Menjadi Justice Collaborator

Angie Akan Diberi Keringanan Hukuman Bila Menjadi Justice Collaborator

Indra Subagja - detikNews
Selasa, 01 Mei 2012 18:19 WIB
Angie Akan Diberi Keringanan Hukuman Bila Menjadi Justice Collaborator
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka diri untuk Angelina Sondakh atau Angie. LPSK siap melindungai Angie, bila politisi Partai Demokrat itu ingin menjadi justice collaborator.

"LPSK siap memberikan perlindukan terhadap Angie," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers, Selasa (1/5/2012).

Abdul Haris menjelaskan, penetapan justice collaborator bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi KPK. Lembaga antikorupsi itu dinilai yang mengetahui peran dan informasi penting apa saja yang dimiliki Angie.

"KPK yang mengetahui apakah Angie mau bekerjasama dengan penyidik atau tidak. Kerjasama tersebut terkait pengungkapan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi yang lebih besar," tuturnya.

Syarat penetapan seorang justice collaborator adalah tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir. Saksi pelaku yang bekerjasama, mau memberikan keterangan yang signifikan, relevan, dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana, bukan pelaku utama, dan kesediaan mengembalikan aset yang diperolehnya. Juga adanya ancamana yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman tekanan fisik dan psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya.

"Saksi pelaku yang bekerjasama bisa mengajukan permohonan apabila memenuhi syarat di atas. Yang dapat diberikan LPSK terhadap justice collaborator berupa perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus, dan penghargaan. Bentuk penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman dan remisi tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Abdul Haris.

"Peran justice collaborator sangat signifikan guna menangkap otak pelaku yang lebih besar sehingga tindak pidana dapat tuntas dan tidak berhenti pada di pelaku teri," tambahnya lagi.

(ndr/)


Berita Terkait