Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
"Barang siapa yang menggunakan pelat bodong dan tanpa dilengkapi surat-suratnya, kita tindak. Siapa pun dia, kita tindak," tegas Sudarmanto kepada detikcom, Selasa (1/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera informasikan ke saya kalau di jaan menemukan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Nanti kita tindak," tegas dia lagi.
Terkait penggunaan pelat nomor bodong pada 2 mobil Anas, Sudarmanto mengatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Alasannya pelat nomor tersebut tidak ditemukan saat mobil berada di jalan, melainkan di rumah Anas.
"Lain halnya kalau ditemukan di jalan," katanya.
Wartawan yang mendokumentasikan foto mobil Anas yang berpelat bodong itu pun ditantang untuk membuktikan bahwa dua mobil Anas yang berpelat bodong itu tengah hilir mudik menggunakan pelat palsu tersebut.
"Itu kan berdasarkan dokumentasi wartawan. Bisa nggak wartawan itu membuktikan jam berapa, di mana mobil (berpelat bodong) itu digunakan di jalan," ujarnya.
Pemasangan pelat nomor palsu yang sama pada dua jenis mobil Anas sempat menjadi perbincangan publik. Mobil Innova milik Anas yang ia pakai saat mendampingi istrinya, Athiyyah Laila, menjalani pemeriksaan di KPK menggunakan nomor polisi B 1716 SDC.
Kemudian, berdasarkan foto di Antara, ternyata pada Senin (12/3/2012) lalu, saat membuka diklat SAR Nasional Anggatan I Divisi Tanggap Darurat DPP Partai Demokrat di Cibubur, kendaraan yang dinaiki Anas, yakni Toyota Alphard menggunakan pelat nomor yang sama B 1716 SDC.
Anas sudah mengamini soal adanya teguran itu. Anas pun menjamin akan menggunakan pelat asli.
(mei/ndr)










































