Dalam aksinya, massa berorasi dan berpantun menuntut hak-hak mereka di depan kantor gubernur. Sebelumnya, mereka juga sempat memblokir jalan di kawasan jembatan timbang Mangkang.
Mereka menuntut upah layak, menolak kontrak dan outsourching, penegakan hukum, dan penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upah sebesar Rp 991.500 yang ditetapkan oleh Gubernur pada November 2011 tersebut dinilai hanya diperuntukkan kepada buruh lajang yang belum bekeluarga.
"Jika buruh yang bermasalah maka akan cepat-cepat ditindak, namun jika perusahaan yang bermasalah maka lama sekali ditindak atau bahkan dibiarkan," kata Heru.
Aksi unjuk rasa tersebut menyebabkan jalan dari arah Siranda menuju Simpang Lima dan sebaliknya, tersendat. Arus lalu lintas dialihkan.
Polisi mengawal ketat aksi tersebut. Lima water canon disiapkan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
(alg/try)











































